Kunjungi dulu Produk baru dan distributor obat herbal
https://www.facebook.com/minumanherbalnurulhikmah(Mohammad Taufiq Karangjati Ngawi) Akan Segera Launching Produk Baru Minuman Herbal"Nurul Hikmah" Harga Sangat terjangkau,lulus uji Depkes,Lulus Uji fungsi/kasiat. Telah terbukti dengan izin Allah Sakit Paru paru sembuh Berkah Minum Herbal "Nurul Hikmah" Syarat Menjadi Distributor /agen/reseller sangat mudah.Anda minat menjadi member,distributor,agen,reseller??? Hubungi dan perkenalkan sejak dini Hub:082323944137
https://www.facebook.com/minumanherbalnurulhikmah
Harga untuk Distributor minimal 1000 botol harga perbotol 10.000 Agen minimal 100 botol harga perbotol 15.000 Reseller minimal 25 botol harga perbotol 20.000 Harga Eceran 25.000 Minuman Herbal"Nurul Hikmah" Sedia kusus ramuan untuk mengatasi berbagai macam penyakit. Obat herbal / jamu tradisional alami . Minuman herbal "Nurul Hikmah" Menjkadi saran dan Solusi alternatif untuk mengatasi berbagai macam penyakit akut dan kronis. Minuman herbal nurul hikmah sedia kusus ramuan untuk mengatasi berbagai macam penyakit. Seperti penyakit paru paru,jantung lemah,maag kronis,asam urat,asam lambung,stroke,kencing manis/diabetes,darah rendah,darah tinggi,kurang nafsu makan,pegal pegal,linu linu,encok, reumatik dll. Semoga membawa hikmah dan berkah Aamiin
https://www.facebook.com/minumanherbalnurulhikmah
Sakit yang ditanggung dalam Takafulink Salam
Salah satu riders
Takafulink Salam adalah menanggung atau memberi santuan terhadap 49
(Empat puluh sembilan) penyakit kritis sebagai berikut:
1. Serangan Jantung Pertama
1. Serangan Jantung Pertama
Infark sebagai otot jantung sebagai akibat kurangnya suplai darah ke jantung. Kriteria diagnostik yang harus dipenuhi pada saat terjadinya serangan tersebut adalah harus memenuhi 3 kriteria dari 5 kriteria tersebut di bawah ini dimana sesuai dengan diagnosa serangan jantung pertama:
- Adanya nyeri dada khas pada saat serangan;
- Terjadinya perubahan-perubahan gambaran elektrokardiogram yang khas untuk Infark Myocardial stadium dini dan;
- Terjadinya peningkatan pada kadar enzim jantung CK-MB;
- Terjadinya peningkatan Troponin (T or I);
- Left Ventricular Ejection fraction kurang dari 50% (lima puluh persen) yang berlangsung selama 3 bulan atau lebih setelah serangan.
- Serangan serebrovaskuler apapun, yang mengakibatkan gejala neurologis yang permanen, yang berlangsung lebih dari 24 (dua puluh empat) jam, termasuk infark jaringan otak, pendarahan otak, trombosis atau embolisasi. Diagnosis ini harus didukung oleh beberapa kondisi tersebut di bawah ini:
- Bukti defisit neurologis permanent harus ditegakkan oleh dokter ahli syaraf dan gejala berlangsung paling sedikit selama 6 minggu setelah serangan.
- Penemuan dari pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging, Computerised Tomography, atau pemeriksaan teknik Imaging yang lain yang sesuai dengan diagnosa dari stroke yang baru.
- Transient Ischaemic Attacks;
- Kerusakan otak yang disebabkan oleh kecelakaan atau luka, infeksi, vasculitis, dan penyakit radang;
- Penyakit pembuluh darah yang mempengaruhi mata dan syaraf mata;
- Gangguan ischaemic dari vestibular system
Operasi dengan membuka dinding dada, untuk melakukan operasi pada satu atau lebih pembuluh darah arteri jantung karena penyempitan atau sumbatan pada pembuluh arteri tersebut. Diagnosa ditegakkan berdasarkan Angiographic yang menunjukkan adanya penyumbatan arteri koroner yang bermakna dan prosedur untuk itu harus berdasarkan pertimbangan yang dibuat oleh dokter ahli jantung.
Tidak termasuk teknik yang tidak memerlukan pembedahan, seperti Angioplasti atau laser.
4. Operasi Penggantian Katup Jantung
Operasi dengan membuka jantung untuk mengganti atau memperbaiki katup-katup jantung sebagai akibat rusaknya katup jantung. Diagnosa katup jantung abnormal harus ditegakkan berdasarkan kateterisasi jantung atau echocardiogram dan prosedur pemeriksaan tersebut harus berdasarkan pertimbangan yang dibuat oleh dokter ahli jantung.
5. Kanker
Penyakit yang ditandai dengan adanya tumor ganas akibat pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan menyebarnya sel tumor ganas serta invasi ke jaringan. Diagnosa harus ditegakkan berdasarkan pemberiksaan jaringan dan didiagnosa oleh Oncologist atau Pathologist. Penyakit-penyakit yang dikecualikan:
Carsinoma Insitu dan tumor yang secara histologi– menggambarkan prekanker atau tidak invasif, termasuk hal ini adalah Carsinoma In Situ payudara, Cervical Dysplasia CIN 1, CIN 2 dan CIN 3.
- Hyperkeratoses, basal cell and squamous skin cancer, dan melanoma dengan ketebalan yang kurang dari 1,5 mm Breslow, atau kurang dari Clark Level 3 kecuali ada bukti yang menunjukkan adanya penyebaran;
- Kanker Kelenjar Prostat yang berdasarkan pemeriksaan jaringan demikian juga dengan TNM klasifikasi T1a atau T1b atau kanker kelenjar prostate berdasarkan klasifikasi yang sama atau klasifikasi Lesser, T1N0M0 Papillary microcarcinoma kelenjar thyroid dengan diameter kurang dari 1 cm, Papillary microcarsinoma kantung kemih, dan Chronic Lynphocytic Leukemia kurang dari RAI stage 3; dan
- Semua tumor yang disebabkan karena infeksi HIV.–
6. Gagal Ginjal
Gagal ginjal tahap akhir, yang diperlihatkan sebagai gagal berfungsinya kedua ginjal yang kronis dan tidak dapat pulih kembali, sehingga memerlukan dialysis ginjal yang teratur atau transplantasi ginjal.
7. Kelumpuhan
Hilangnya fungsi sedikitnya kedua tangan atau kedua kaki, atau satu lengan dan satu kaki, secara total dan tetap, dan berlangsung secara terus menerus paling sedikit selama 6 minggu. Kondisi ini harus ditegakkan oleh dokter ahli syaraf. Luka akibat perbuatan yang disengaja oleh diri sendiri dikecualikan dari penyakit ini.
8. Multiple Sclerosis
Penyakit yang menyebabkan kerusakan sistem syaraf pusat secara progresif yang menyebabkan kerusakan otak dan batang otak. Diagnosis yang pasti tanpa keraguan oleh dokter ahli syaraf yang menegaskan kombinasi seperti: gejala-gejala yang mengarah pada serabut-serabut (substansi putih) yang meliputi syaraf optik, batang otak, dan sumsum tulang belakang, yang mengakibatkan defisit neorologis; dan telah berlangsung minimal selama 6 bulan yang menyebabkan gangguan pada koordinasi dan fungsi sensor motorik. Data yang mendukung adanya kambuhan dan timbulnya gejala-gejala atau deficit neurologist.
Kerusakan system syaraf yang disebabkan oleh penyebab lain seperti SLE dan HIV dikecualikan dari penyakit ini.
9. Transplantasi Organ Vital Tubuh
Mengalami operasi sebagai penerima transplantasi dari:
- Sumsum tulang manusia (haematopoitic stem cells) yang didahului oleh Total ablasi sumsum tulang; atau
- Satu dari organ-organ manusia yaitu: ginjal, jantung, hati, dan paru-paru, pancreas, sebagai akibat dari kegagalan tahap akhir dari fungsi organ tersebut.
10. Penyakit Alzheimer/Gangguan Otak Organik Degeneratif yang tidak pulih kembali.
Kemunduran atau hilangnya kemampuan intelektual atau tingkah laku yang tidak normal yang dibuktikan melalui keadaan klinis dan kuesioner atau test standar yang dapat diterima mengenai Penyakit Alzheimer atau gangguan otak organik degeneratif yang tidak dapat pulih kembali, yang mengakibatkan penurunan fungsi mental dan sosial yang nyata sehingga diperlukan pengawasan terus menerus terhadap Tertanggung. Terjadinya degenerasi progresif dari sel-sel kornu anterior medulla spinalis (lesi lower motor neuron), traktus kortiko spinalis (lesi upper motor neuron) dan nuklei motorik batang otak. Diagnosa harus secara klinis dikonfirmasikan oleh dokter ahli yang sesuai yang ditunjuk oleh Penanggung. Penyakit yang dikecualikan:
- Penyakit Non Organis seperti neurosis dan psikosis, penyakit kejiwaan.
- Kerusakan otak karena penggunaan alkohol.
Keadaan tidak sadar tanpa adanya reaksi atau respons terhadap rangsangan eksternal atau kebutuhan internal yang berlangsung terus menerus sehingga memerlukan alat penunjang kehidupan termasuk harus digunakannya respirator selama sedikitnya 96 (sembilan puluh enam) jam. Defisit neurologis permanen harus ada dan secara terus menerus diderita minimal selama 42 hari. Koma yang diakibatkan langsung oleh penyalahgunaan alkohol atau obat merupakan perkecualian.
12. Penyakit Parkinson
Diagnosa yang pasti tanpa keraguan mengenai penyakit Parkinson Idiopatic yang diberikan oleh dokter ahli syaraf dan direkomendasi oleh dokter Penanggung dimana keadaan tertanggung tidak dapat dikontrol dengan obat-obatan; menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang progresif. Pertanggungan ini hanya untuk penyakit Parkinson idiopatik saja. Semua bentuk Parkinson lainnya tidak termasuk dalam pertanggungan ini.
Ketidakmampuan dalam melakukan aktivitas sehari-hari dengan atau tanpa alat bantu minimal 3 dari 6 aktivitas sehari-hari dan ketidakmampuan tersebut berlangsung secara terus menerus selama paling sedikit 6 bulan.
Kegiatan aktivitas sehari-hari:
- Mandi
- Berpakaian
- Berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain
- Bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain
- Toileting (penggunaan Kamar Kecil)
- Makan
Parkinson yang disebabkan oleh penggunaan obat-obatan dikecualikan dari penyakit ini.
13. Terminal Illness
Dalam kondisi penyakit atau stadium akhir yang diderita Tertanggung berdasarkan diagnosis dari dokter pemeriksa serta hal tersebut telah disetujui oleh dokter Penanggung memprediksi bahwa harapan hidup Tertanggung kurang dari 12 bulan.
Terminal Illness yang disebabkan oleh infeksi HIV dikecualikan dari penyakit ini.
14. Penyakit Paru-Paru Kronis/Tahap Akhir
Penyakit paru-paru tahap akhir termasuk penyakit paru-paru intersisial yang disebabkan oleh penyakit gagal pernafasan yang kronik.
Diagnosa ditegakkan oleh dokter ahli paru dan harus memenuhi gejala atau bukti tersebut di bawah ini:
- Memerlukan terapi oksigen yang ekstensif dan permanen.
- Hasil test FEV1 harus kurang dari 1 liter.
- Analisa gas darah arteri dengan partial oxygen pressures 55 mmHg atau kurang (PaO2<55 mmHg).
- Sesak nafas pada saat istirahat.
15. Penyakit Hati Kronis
Penyakit hati tahap akhir yang ditandai dengan semua hal berikut:
- Kuning yang permanent
- Ascites
- Hepatic encephalopathy
Penyakit hati kronis karena alkohol dan obat-obatan tidak termasuk dalam pertanggungan tambahan ini.
16. Penyakit Motor Neuron
Diagnosa yang pasti tanpa keraguan mengenai Penyakit Motor Neuron yang disebabkan degenerasi progresif pada batang otak dan Anterior horn cells atau neuron bulbar efferent termasuk atropi otot spinal, progresif bulbar palsy, amyotrophic lateral sclerosis dan primary lateral sclerosis. Dan didukung oleh bukti yang pasti dari tanda-tanda dan defisit neurologis yang menetap serta disetujui oleh dokter Penanggung. Dan diagnosa harus ditegakkan oleh dokter ahli syaraf.
17. Muscular Dystrophy
Kumpulan dari penyakit degenerasi otot herediter yang menyebabkan kelemahan atau atropi dari otot. Diagnosa harus ditegakkan secara pasti oleh dokter ahli syaraf, dan bukti tersebut harus didasarkan atas penilaian kegiatan sehari-hari menegaskan ketidakmampuan Tertanggung untuk melakukan aktivitas sehari-hari dengan atau tanpa bantuan, minimal 3 dari 6 kegiatan sehari-hari yang berlangsung paling sedikit selama 6 bulan.
Kegiatan aktivitas sehari-hari:
- Mandi
- Berpakaian
- Berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain
- Bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain
- Toileting (penggunaan Kamar Kecil)
- Makan
18. Anemia Aplastis
Gagal berfungsinya sumsum tulang yang kronis dan persisten yang mengakibatkan anemia, neutropenia dan thrombositopenia yang memerlukan sedikitnya salah satu perawatan di bawah ini:
- Transfusi darah
- Obat penstimulasi sumsum tulang
- Obat immunosupresif
- Transplantasi sumsum tulang
Diagnosa harus ditegakkan oleh dokter ahli darah (Haemotologist).
19. Operasi Pembuluh Aorta
Operasi yang dilakukan untuk memperbaiki penyakit pada pembuluh aorta berupa aneurisma, penyempitan, penyumbatan yang memerlukan eksisi dan operasi penggantian aorta yang sakit dengan membuka rongga perut atau rongga dada. Aorta yang dimaksud dengan definisi ini adalah aorta thorakalis dan abdominalis tidak termasuk cabang-cabang dari Aorta tersebut.
Pembedahan yang bersifat minimal invasive atau teknik intra arterial dikecualikan dari ketentuan ini.
20. Hepatitis Fulminant
Gagal hati sebagai akibat dari submasif atau masif kematian parenchym hati yang disebabkan oleh Hepatitis virus. Hepatitis Fulminant oleh karena percobaan bunuh diri, keracunan, kelebihan dosis karena pemakaian obat-obat terlarang dan kadar alkohol yang berlebihan dikecualikan dari pertanggungan tambahan ini.
Kriteria diagnostik yang harus ada:
- Pengecilan hati secara cepat.
- Kematian parenchym hati meliputi hampir seluruh lobus hati. Dan menimbulkan kerusakan reticular dan fungsinya.
- Tes fungsi hati yang memperlihatkan adanya kerusakan parenchym hati yang masif.
- Icterus yang nyata.
- Hepatic encephalopathy.
21. Pulmonary Arterial Hypertension Primer
Penyakit Pulmonary Arterial Hypertension Primer yang menunjukkan pembesaran ventrikel kanan yang ditegakkan berdasarkan pemeriksaan klinis, kateterisasi jantung, yang menyebabkan gangguan fisik secara menetap dan berdasarkan Classification Cardiac Impairment The New York Heart Association (NYHA) termasuk minimal kelas IV (Tidak mampu melakukan kegiatan fisik apapun gejala-gejala dapat timbul pada saat istirahat).
22. Meningitis Bakteri
Meningitis bakteri yang menimbulkan peradangan selaput otak atau sumsum tulang belakang sehingga terjadinya ketidakmampuan neurologis yang permanen dan berlangsung paling sedikit 6 minggu. Dimana diagnosanya harus dikonfirmasikan oleh dokter ahli syaraf, dan didapatkan adanya infeksi bakteri di dalam cairan otak yang didapatkan dari punksi lumbar.
23. Tumor Otak Jinak
Ancaman hidup yang disebabkan oleh tumor otak yang bukan kanker yang menimbulkan kerusakan otak dan gejala-gejala khusus dari peningkatan tekanan di dalam tengkorak seperti papilloedema (pembengkakan papill), gangguan mental, gila dan gangguan indra yang telah dikonfirmasikan oleh dokter ahli syaraf. Adanya tumor yang mendasarinya harus dikonfirmasikan secara CT Scan atau MRI.
Kista, granuloma, kelainan bentuk pada atau dari arteri atau vena dari otak (AVM), hematoma, dan tumor kelenjar pituitary atau tulang punggung dikecualikan dari penyakit ini.
24. Radang Otak
Diagnosa inflamasi dari otak (cerebral hemisphere, brainstem atau cerebellum) yang diakibatkan karena infeksi virus, yang menimbulkan komplikasi bermakna yang berlangsung paling sedikit selama 6 minggu, mencakup defisit syaraf permanen/menetap dan dikonfirmasi oleh dokter ahli syaraf. Defisit syaraf permanen/menetap dapat berupa retardasi mental, emosi yang labil, gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, gangguan berbicara, kelemahan atau kelumpuhan.
Radang otak yang disebabkan oleh infeksi HIV dikecualikan dari penyakit ini.
25. Luka Bakar
Luka bakar derajat tiga (seluruh lapisan kulit) minimal 20% (dua puluh persen) dari luas permukaan tubuh.
26. Poliomyelitis
Penyakit yang ditandai dengan:
- Virus polio adalah penyebabnya, dan
- Kelumpuhan dari otot anggota gerak atau otot pernafasan yang menyebabkan Tertanggung tidak dapat melakukan 3 (tiga) dari 5 (lima) aktivitas hidup sehari-hari selama minimal 3 (tiga) bulan.
27. Trauma Kepala Serius
Kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala sehingga mengakibatkan defisit neurologi permanen yang timbul kurang dari 6 (enam) minggu sejak kecelakaan terjadi sehingga Tertanggung tidak dapat melakukan 3 (tiga) dari 5 (lima) aktivitas hidup sehari-hari selama minimal 6 (enam) bulan. Diagnosa ini harus ditegak-kan oleh ahli neurolog dan didukung oleh teknik Magnetic Resonance Imaging, Computerized Tomography, atau teknik lainnya yang diakui. Kecelakaan harus terjadi secara langsung dari luar tubuh secara kasat mata dan tidak tergantung dari sebab yang lain. Kondisi di bawah ini dikecualikan dari penyakit ini:
28. Apallic Syndrome
Kerusakan cortex otak secara menyeluruh dengan batang otak yang masih normal. Diagnosa ini harus ditegakkan oleh ahli neurolog dan kondisi penyakit ini harus berlangsung terus menerus minimal 1 (satu) bulan.
29. Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius
Penyempitan dari salah satu arteri koroner dengan minimal 75& (tujuh puluh lima persen) dan 2 (dua) arteri koroner lainnya dengan minimal 60% (enam puluh persen) yang dibuktikan dengan coronary arteriography, tanpa memandang apakah operasi sudah dilakukan atau belum.
Arteri koroner yang dimaksud adalah Left Main Coronary Artery (LC), Left Anterior Descending Artery (LAD), Circumflex Artery dan Right Coronary Artery (RC).
30. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner
Batasan pembayaran manfaat ini adalah 10% dari Total Uang Pertanggungan Penyakit Kritis atau maksimal tidak lebih dari Rp. 200.000.000 atau USD 50.000 setelah Tertanggung melakukan ballooning angioplasty atau intra arterial kateter prosedur untuk mengobati penyempitan minimal pembuluh koroner 60% dari satu atau lebih pembuluh darah arteri koroner yang major yang dibuktikan dari angiographic. Revascularisasi ini harus sesuai indikasi dan consultant cardiologist atau dokter spesialis jantung.
Arteri koroner yang dimaksud adalah Left Main Coronary Artery (LC), Left Anterior Descending Artery (LAD), Circumflex Artery dan Right Coronary Artery (RC).
Pembayaran manfaat tersebut di atas untuk penyakit ini hanya dilakukan 1 kali saja dan sisa dari manfaat yang ada untuk asuransi tambahan penyakit Kritis lainnya akan diteruskan dengan sisa sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Jumlah Uang Pertanggungan Penyakit Kritis.
Tindakan Diagnostik dengan angioplasty dikecualikan dari penyakit ini.
31. Lupus Eritematosus Sistemik (Systemic Lupus Erythematosus)
Penyakit autoimun yang multisistemik dan multifaktor yang ditandai oleh peningkatan auto-antibodi yang menyerang berbagai antigen tubuh. Jenis Lupus Eritematosus Sistemik yang ditanggung dalam manfaat Pertanggungan Tambahan ini hanya dibatasi pada jenis-jenis Lupus Eritematosus Sistemik yang melibatkan ginjal (Class III sampai Class IV Lupus Nefritis, yang dipastikan dengan biopsy ginjal, dan sesuai dengan klasifikasi WHO).
Yang tidak termasuk dalam klaim penyakit kritis Lupus Eritematosus Sistemik ini adalah jenis lupus lainnya, yaitu jenis lupus diskoid dan jenis-jenis yang melibatkan persendian dan sistem hematologi.
Penegakkan diagnosis Lupus Eritematosus Sistemik harus dilakukan oleh seorang Dokter Spesialis Rheumatologi dan Imunologi.
Klasifikasi WHO Lupus Nefritis:
Class I : Minimal Change Lupus Glomerulonephritis
Class II : Messangial Lupus Glomerulonephritis
Class III : Focal Segmental Proliverative Lupus Glomerulonephritis
Class IV : Diffuse Proliferative Lupus Glomerulonephritis
Class V : Membranous Lupus Glomerulonephritis
32. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah dan Pekerjaan
A. Tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) melalui transfusi darah dengan kondisi sebagai berikut:
B. Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) didapatkan dari suatu kecelakaan yang terjadi setelah tanggal Polis berlaku atau tanggal perubahan polis atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir, selama Tertanggung melaksanakan tanggung jawab profesi yang normal dari pekerjaannya di Indonesia, dengan mengikuti bukti dan ketentuan yang ada di perusahaan sebagai berikut:
Manfaat ini hanya berlaku jika pekerjaan Tertanggung adalah Tenaga Medis, pelajar Tenaga Medis, perawat berijazah, teknisi laboratorium, dokter gigi, paramedic, bekerja di pusat kesehatan dan klinik (di Indonesia).
Manfaat ini tidak berlaku apabila point A dan B telah dilakukan pengobatan medis untuk mengobati AIDS atau untuk mengobati dampak dari infeksi virus HIV, atau penatalaksanaan untuk mencegah terjadinya AIDS. Pengobatan yang dimaksud adalah pengobatan yang membuat HIV tidak aktif dan tidak menyebabkan infeksi.
33. Tuli (Hilangnya fungsi indra pendengaran)
Tidak dapat disembuhkan dan kehilangan total funsgi pendengaran pada kedua belah telinga sebagai akibat dari sakit atau kecelakaan. Diagnosa penyakit ini harus didukung oleh audiometric dan uji pendengaran yang disediakan dan disertifikasi oleh spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT).
34. Bisu (Kehilangan Kemampuan Bicara)
Tidak dapat disembuhkan dan kehilangan total kemampuan berbicara sebagai akibat dari kecelakaan atau penyakit pada pita suara. Ketidakmampuan berbicara ini harus berlangsung secara terus menerus selama kurun waktu 12 bulan. Diagnosa penyakit ini harus didukung oleh bukti-bukti pendukung dari dokter spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT).
Semua penyakit kejiwaan dan mental dikecualikan dari penyakit ini.
35. Kebutaan
Kehilangan daya penglihatan dari kedua mata yang total dan tidak dapat disembuhkan sebagai akibat dari penyakit atau kecelakaan. Kebutaan tersebut harus diddiagnosa oleh spesialis mata (opthalmologist).
36. Skleroderma progresif
Suatu penyakit pembuluh darah kolagen yang sistemik yang menyebabkan terjadinya fibrosis menyeluruh secara progresif di dalam kulit, pembuluh darah dan organ-organ tubuh yang lain. Diagnosa penyakit ini harus didukung oleh biopsi dan bukti pendukung hasil serologi dan penyakit ini harus sesuai dengan proporsi sistemik yang berhubungan dengan jantung, paru-paru dan ginjal.
Pengecualian untuk penyakit ini adalah:
37. Penyakit Kista Medullary
Penyakit ginjal yang progresif herediter dikarakteristikan dengan adanya kista pada medulla, tubular atrophy dan intestitial fibrosis dengan manifestasi anemia secara klinis, polyuria dan kehilangan sodium melalui ginjal, berkembang menjadi gagal ginjal yang kronis. Diagnosis ini harus didukung oleh biopsy ginjal.
38. Cardiomyopathy
Diagnosis yang telah ditegakkan oleh ahli jantung bahwa cardiomyopathy disebabkan oleh kerusakan fungsi bilik Ventrikel jantung, ditunjukkan oleh hasil ECG yang tidak normal dan dikonfirmasikan oleh cardiac echo dari variable aetiology dan disebabkan oleh ketidakmampuan fisik secara permanen dengan derajat paling sedikit pada Class III sesuai dengan New York Association Classification of Cardiac Imapairment.
Class III – Ketidakmampuan yang bermakna ditandai dengan – Pasien dalam kondisi yang nyaman dalam posisi istirahat tapi kemampuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sangat terbatas dari biasanya dan menunjukkan gejala-gejala dari gagal jantung kongestif.
Class IV – Ketidakmampuan melakukan aktivitas apapun. Gejala-gejala gagal jantung kongestif timbul meskipun dalam kondisi istirahat. Setiap ada peningkatan aktifitas secara fisik, ketidaknyamanan akan terjadi.
Cardiomyopathy yang langsung berhubungan dengan penyalahgunaan minuman beralkohol dikecualikan dari penyakit ini.
39. Aneurisma pembuluh darah otak yang mensyaratkan pembedahan.
Pembedahan otak untuk memperbaiki pelebaran yang tidak normal dari pembuluh darah arteri cerebral yang melibatkan semua lapisan dari tiga lapisan dinding pembuluh darah arteri cerebral. Diagnosa harus ditegakkan oleh dokter ahli bedah syaraf dengan menggunakan pemeriksaan standar cerebral angiography dimana hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan untuk dilakukan operasi terbuka.
Pengecualian :
40. Terputusnya akar-akar syaraf Plexus brachialis
Kehilangan fungsi sensorik yang menetap dan keseluruhan dari anggota gerak atas yang disebabkan oleh terputusnya 2 (dua) atau lebih akar syaraf plexus brachialis yang diakibatkan oleh kecelakaan atau luka. Luka yang menyeluruh dari 2 (dua) atau lebih akar syaraf harus dikonfirmasi dengan pemeriksaan electrodiagnostic yang dilakukan oleh dokter ahli syaraf.
41. Stroke yang memerlukan operasi arteri carotid
Operasi arteri carotid (Carotid Endarterectomy) oleh dokter ahli bedah syaraf yang diperlukan untuk membuang timbunan plak di arteri carotid pada stroke yang telah berlangsung lebih dari 6 (enam) bulan. Operasi ini harus ada indikasi dibutuhkan secara medis (medically necessary) oleh dokter ahli syaraf untuk mencegah berulangnya serangan ischemic cerebrovascular.
42. Operasi scoliosis idiopatik
Operasi scoliosis idiopatik (yang tidak diketahui penyebabnya) dimana dilakukan dengan operasi spinal untuk mengkoreksi curvature tulang belakang yang tidak normal kembali kebentuk normal (berbentuk garis lurus yang tampak dari punggung). Yang dimaksud kondisi scoliosis ini adalah posisi curva tulang belakang melebihi dari 40 derajat sudut cobb.
Pengecualian :
Kelainan bentuk tulang belakang yang disebabkan karena kelainan bawaan (congenital) dan penyakit neuromuscular.
43. Pankreatitis menahun yang berulang
Pankreatitis menahun yang berulang sebagai akibat dari kerusakan pankreas yang berat dan progresif, dimana kondisi ini disebabkan :
Kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala sehingga mengakibatkan defisit neurologi permanen yang timbul kurang dari 6 (enam) minggu sejak kecelakaan terjadi sehingga Tertanggung tidak dapat melakukan 3 (tiga) dari 5 (lima) aktivitas hidup sehari-hari selama minimal 6 (enam) bulan. Diagnosa ini harus ditegak-kan oleh ahli neurolog dan didukung oleh teknik Magnetic Resonance Imaging, Computerized Tomography, atau teknik lainnya yang diakui. Kecelakaan harus terjadi secara langsung dari luar tubuh secara kasat mata dan tidak tergantung dari sebab yang lain. Kondisi di bawah ini dikecualikan dari penyakit ini:
- Luka/Trauma pada spinal cord, dan
- Luka pada kepala dikarenakan sebab lainnya
28. Apallic Syndrome
Kerusakan cortex otak secara menyeluruh dengan batang otak yang masih normal. Diagnosa ini harus ditegakkan oleh ahli neurolog dan kondisi penyakit ini harus berlangsung terus menerus minimal 1 (satu) bulan.
29. Penyakit Jantung Koroner Lain Yang Serius
Penyempitan dari salah satu arteri koroner dengan minimal 75& (tujuh puluh lima persen) dan 2 (dua) arteri koroner lainnya dengan minimal 60% (enam puluh persen) yang dibuktikan dengan coronary arteriography, tanpa memandang apakah operasi sudah dilakukan atau belum.
Arteri koroner yang dimaksud adalah Left Main Coronary Artery (LC), Left Anterior Descending Artery (LAD), Circumflex Artery dan Right Coronary Artery (RC).
30. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner
Batasan pembayaran manfaat ini adalah 10% dari Total Uang Pertanggungan Penyakit Kritis atau maksimal tidak lebih dari Rp. 200.000.000 atau USD 50.000 setelah Tertanggung melakukan ballooning angioplasty atau intra arterial kateter prosedur untuk mengobati penyempitan minimal pembuluh koroner 60% dari satu atau lebih pembuluh darah arteri koroner yang major yang dibuktikan dari angiographic. Revascularisasi ini harus sesuai indikasi dan consultant cardiologist atau dokter spesialis jantung.
Arteri koroner yang dimaksud adalah Left Main Coronary Artery (LC), Left Anterior Descending Artery (LAD), Circumflex Artery dan Right Coronary Artery (RC).
Pembayaran manfaat tersebut di atas untuk penyakit ini hanya dilakukan 1 kali saja dan sisa dari manfaat yang ada untuk asuransi tambahan penyakit Kritis lainnya akan diteruskan dengan sisa sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Jumlah Uang Pertanggungan Penyakit Kritis.
Tindakan Diagnostik dengan angioplasty dikecualikan dari penyakit ini.
31. Lupus Eritematosus Sistemik (Systemic Lupus Erythematosus)
Penyakit autoimun yang multisistemik dan multifaktor yang ditandai oleh peningkatan auto-antibodi yang menyerang berbagai antigen tubuh. Jenis Lupus Eritematosus Sistemik yang ditanggung dalam manfaat Pertanggungan Tambahan ini hanya dibatasi pada jenis-jenis Lupus Eritematosus Sistemik yang melibatkan ginjal (Class III sampai Class IV Lupus Nefritis, yang dipastikan dengan biopsy ginjal, dan sesuai dengan klasifikasi WHO).
Yang tidak termasuk dalam klaim penyakit kritis Lupus Eritematosus Sistemik ini adalah jenis lupus lainnya, yaitu jenis lupus diskoid dan jenis-jenis yang melibatkan persendian dan sistem hematologi.
Penegakkan diagnosis Lupus Eritematosus Sistemik harus dilakukan oleh seorang Dokter Spesialis Rheumatologi dan Imunologi.
Klasifikasi WHO Lupus Nefritis:
Class I : Minimal Change Lupus Glomerulonephritis
Class II : Messangial Lupus Glomerulonephritis
Class III : Focal Segmental Proliverative Lupus Glomerulonephritis
Class IV : Diffuse Proliferative Lupus Glomerulonephritis
Class V : Membranous Lupus Glomerulonephritis
32. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah dan Pekerjaan
A. Tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) melalui transfusi darah dengan kondisi sebagai berikut:
- Transfusi darah yang secara medis diperlukan dan diberikan karena merupakan bagian dari pengobatan.
- Transfusi darah dilakukan di Indonesia setelah Tanggal Polis berlaku, Tanggal perubahan polis atau tanggal pemulihan polis yang mana yang terjadi paling akhir.
- Sumber infesi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang teinfeksi HIV tersebut, dan
- Tertanggung bukan merupakan penderita Thalassaemia major atau Haemophilia.
B. Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) didapatkan dari suatu kecelakaan yang terjadi setelah tanggal Polis berlaku atau tanggal perubahan polis atau tanggal pemulihan Polis, mana yang paling akhir, selama Tertanggung melaksanakan tanggung jawab profesi yang normal dari pekerjaannya di Indonesia, dengan mengikuti bukti dan ketentuan yang ada di perusahaan sebagai berikut:
- Infeksi HIV yang timbul dikarenakan kecelakaan tersebut harus dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kecelakaan terjadi, dan
- Bukti bahwa kecelakaan tersebut adalah penyebab timbulnya infeksi HIV, dan
- Bukti bahwa sero-conversion dari HIV negatif menjadi HIV positif terjadi dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah kecelakaan terjadi. Bukti ini harus dilengkapi dengan melakukan test antibodi HIV negatif dalam waktu 5 (lima) hari sejak tanggal kecelakaan.
Manfaat ini hanya berlaku jika pekerjaan Tertanggung adalah Tenaga Medis, pelajar Tenaga Medis, perawat berijazah, teknisi laboratorium, dokter gigi, paramedic, bekerja di pusat kesehatan dan klinik (di Indonesia).
Manfaat ini tidak berlaku apabila point A dan B telah dilakukan pengobatan medis untuk mengobati AIDS atau untuk mengobati dampak dari infeksi virus HIV, atau penatalaksanaan untuk mencegah terjadinya AIDS. Pengobatan yang dimaksud adalah pengobatan yang membuat HIV tidak aktif dan tidak menyebabkan infeksi.
33. Tuli (Hilangnya fungsi indra pendengaran)
Tidak dapat disembuhkan dan kehilangan total funsgi pendengaran pada kedua belah telinga sebagai akibat dari sakit atau kecelakaan. Diagnosa penyakit ini harus didukung oleh audiometric dan uji pendengaran yang disediakan dan disertifikasi oleh spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT).
34. Bisu (Kehilangan Kemampuan Bicara)
Tidak dapat disembuhkan dan kehilangan total kemampuan berbicara sebagai akibat dari kecelakaan atau penyakit pada pita suara. Ketidakmampuan berbicara ini harus berlangsung secara terus menerus selama kurun waktu 12 bulan. Diagnosa penyakit ini harus didukung oleh bukti-bukti pendukung dari dokter spesialis Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT).
Semua penyakit kejiwaan dan mental dikecualikan dari penyakit ini.
35. Kebutaan
Kehilangan daya penglihatan dari kedua mata yang total dan tidak dapat disembuhkan sebagai akibat dari penyakit atau kecelakaan. Kebutaan tersebut harus diddiagnosa oleh spesialis mata (opthalmologist).
36. Skleroderma progresif
Suatu penyakit pembuluh darah kolagen yang sistemik yang menyebabkan terjadinya fibrosis menyeluruh secara progresif di dalam kulit, pembuluh darah dan organ-organ tubuh yang lain. Diagnosa penyakit ini harus didukung oleh biopsi dan bukti pendukung hasil serologi dan penyakit ini harus sesuai dengan proporsi sistemik yang berhubungan dengan jantung, paru-paru dan ginjal.
Pengecualian untuk penyakit ini adalah:
- Skleroderma lokal (skleroderma yang linear atau morphea)
- Eosinophilic Fascitis; dan
- Sindrom CREST
37. Penyakit Kista Medullary
Penyakit ginjal yang progresif herediter dikarakteristikan dengan adanya kista pada medulla, tubular atrophy dan intestitial fibrosis dengan manifestasi anemia secara klinis, polyuria dan kehilangan sodium melalui ginjal, berkembang menjadi gagal ginjal yang kronis. Diagnosis ini harus didukung oleh biopsy ginjal.
38. Cardiomyopathy
Diagnosis yang telah ditegakkan oleh ahli jantung bahwa cardiomyopathy disebabkan oleh kerusakan fungsi bilik Ventrikel jantung, ditunjukkan oleh hasil ECG yang tidak normal dan dikonfirmasikan oleh cardiac echo dari variable aetiology dan disebabkan oleh ketidakmampuan fisik secara permanen dengan derajat paling sedikit pada Class III sesuai dengan New York Association Classification of Cardiac Imapairment.
Class III – Ketidakmampuan yang bermakna ditandai dengan – Pasien dalam kondisi yang nyaman dalam posisi istirahat tapi kemampuan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sangat terbatas dari biasanya dan menunjukkan gejala-gejala dari gagal jantung kongestif.
Class IV – Ketidakmampuan melakukan aktivitas apapun. Gejala-gejala gagal jantung kongestif timbul meskipun dalam kondisi istirahat. Setiap ada peningkatan aktifitas secara fisik, ketidaknyamanan akan terjadi.
Cardiomyopathy yang langsung berhubungan dengan penyalahgunaan minuman beralkohol dikecualikan dari penyakit ini.
39. Aneurisma pembuluh darah otak yang mensyaratkan pembedahan.
Pembedahan otak untuk memperbaiki pelebaran yang tidak normal dari pembuluh darah arteri cerebral yang melibatkan semua lapisan dari tiga lapisan dinding pembuluh darah arteri cerebral. Diagnosa harus ditegakkan oleh dokter ahli bedah syaraf dengan menggunakan pemeriksaan standar cerebral angiography dimana hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan untuk dilakukan operasi terbuka.
Pengecualian :
- Infeksi dan mycotic aneurysma
- Craniotomi terbatas dan prosedur burr hole
40. Terputusnya akar-akar syaraf Plexus brachialis
Kehilangan fungsi sensorik yang menetap dan keseluruhan dari anggota gerak atas yang disebabkan oleh terputusnya 2 (dua) atau lebih akar syaraf plexus brachialis yang diakibatkan oleh kecelakaan atau luka. Luka yang menyeluruh dari 2 (dua) atau lebih akar syaraf harus dikonfirmasi dengan pemeriksaan electrodiagnostic yang dilakukan oleh dokter ahli syaraf.
41. Stroke yang memerlukan operasi arteri carotid
Operasi arteri carotid (Carotid Endarterectomy) oleh dokter ahli bedah syaraf yang diperlukan untuk membuang timbunan plak di arteri carotid pada stroke yang telah berlangsung lebih dari 6 (enam) bulan. Operasi ini harus ada indikasi dibutuhkan secara medis (medically necessary) oleh dokter ahli syaraf untuk mencegah berulangnya serangan ischemic cerebrovascular.
42. Operasi scoliosis idiopatik
Operasi scoliosis idiopatik (yang tidak diketahui penyebabnya) dimana dilakukan dengan operasi spinal untuk mengkoreksi curvature tulang belakang yang tidak normal kembali kebentuk normal (berbentuk garis lurus yang tampak dari punggung). Yang dimaksud kondisi scoliosis ini adalah posisi curva tulang belakang melebihi dari 40 derajat sudut cobb.
Pengecualian :
Kelainan bentuk tulang belakang yang disebabkan karena kelainan bawaan (congenital) dan penyakit neuromuscular.
43. Pankreatitis menahun yang berulang
Pankreatitis menahun yang berulang sebagai akibat dari kerusakan pankreas yang berat dan progresif, dimana kondisi ini disebabkan :
- Pankreatitis akut yang terjadi berulang selama 2 tahun berturut-turut;
- Penumpukan kalsium yang merata di pankreas yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan imaging; dan
- Kegagalan fungsi pankreas yang menahun dan berlangsung terus menerus yang menyebabkan gangguan penyerapan di usus (lemak berlebih dalam feces) atau penyakit kencing manis.
Pengecualian :
Pankreatitis menahun berulang yang langsung disebabkan oleh penggunaan alkohol.
44. Penyakit Kaki Gajah Kronis
Penyakit kaki gajah kronis dengan karakteristik :
- Pembengkakan yang berat dan menetap mulai dari lengan dan kaki atau bagian tubuh lain yang diakibatkan oleh lympatic obstruction (penyumbatan kelenjar Limfe); dan
- Ditemukan adanya infeksi microfilaria dari hasil pemeriksaan laboratorium.
Lymphatic obstruction (penyumbatan kelenjar limfe) disebabkan oleh penyakit akibat:
- hubungan seksual,
- kanker,
- luka,
- bekas luka operasi,
- radiasi,
- gagal jantung atau
- kelainan congenital.
Hilangnya kemandirian hidup dimana menyebabkan ketidakmampuan menetap (permanen) untuk melakukan 3 (tiga) dari 5 (lima) aktifitas hidup sehari-hari dengan atau tanpa alat pendukung, alat khusus atau alat bantu lain, yang terjadi selama 6 (enam) bulan berturut-turut. Hilangnya kemandirian hidup ini harus dikonfirmasi oleh dokter ahli.
Pengertian kata “Permanen (menetap)” adalah keadaan/kondisi yang tidak dapat disembuhkan lagi.
Definisi Aktifitas Hidup Sehari-hari, berarti 5 (lima) hal dibawah ini:
- Mandi, diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik.
- Berpakaian, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian.
- Menyuap, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan dan terhidang.
- Buang Air, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan diri yang memadai.
- Beralih tempat, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain pada lantai yang datar tanpa menggunakan kursi roda.
46. Kematian selaput otot atau jaringan (gangrene)
Kematian selaput otot atau jaringan (gangrene) dengan karakteristik sebagai berikut :
- Gejala-gejala klinis yang memenuhi kriteria diagnostik untuk kematian selaput otot atau jaringan;
- Infeksi bakteri spesifik; dan
- Kerusakan otot yang luas yang menyebabkan kehilangan yang total dan tetap yang mengenai bagian tubuh.
Rheumatoid arthritis kronis sebagai akibat gangguan autoimun yang didiagnosa oleh dokter ahli Rheumatology dan Immunology. Karakteristik dari penyakit ini adalah harus memenuhi semua kriteria :
- Berdasarkan diagnosa dari American College of Rheumatology, dan
- Kerusakan dan kelainan bentuk paling sedikit 3 (tiga) dari sendi-sendi berikut ini : sendi tangan interphalangeal, sendi pergelangan tangan, siku, lutut, persendian pinggul, pergelangan kaki, tulang leher atau sendi kaki interphalangeal. Semua gejala yang timbul harus dikonfirmasi dengan pemeriksaan klinis dan studi Imaging yang memperlihatkan adanya perubahan tersebut, dan
- Ketidakmampuan fisik menyebabkan ketidakmampuan melakukan 3 (tiga) dari 5 (lima) aktifitas hidup sehari-hari tanpa bantuan orang lain secara terus menerus selama periode minimal 6 (enam) bulan.
48. Colitis Ulcerative Berat (Cronh’s disease)
Penyakit yang ditandai dengan karakteristik memenuhi minimal 2 (dua) kriteria dari ketentuan di bawah ini :
- Pengangkatan total usus besar ;
- Pengangkatan sebagian atau beberapa bagian dari usus dengan beberapa kali pembedahan yang berbeda;
- Ascending sclerosing cholangitis sebagai penyakit penyerta dengan penyakit ini;
- Hepatitis aktif kronis autoimmune dan sirosis yang dibuktikan dengan pemeriksaan pathology.
- Karsinoma in situ usus besar
Komplikasi pada jantung berupa pelebaran/aneurisma dari arteri coroner yang berlangsung secara terus menerus selama 6 (enam) bulan yang diakibatkan oleh penyakit kawasaki dan dibuktikan dengan pemeriksaan echocardiografi. Diagnosa dari penyakit ini ditegakkan oleh dokter ahli anak atau dokter ahli lain yang sesuai.
CONSIGNE / UNDER NAME :
BalasHapusTidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
Apa itu undername import?
cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
Contac us
JUN
jun.import@gmail.com
WA : 0812 8241 6672